SOPPENGTERKINI.COM ,WAJO - Rumah bernyanyi `Hoki Karaoke` yang beralamatkan di Jalan A Paggaru Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo,Sulsel terus menuai sorotan dari warga.
Sebelumnya, warga sekitar mengeluhkan dimana karaoke tersebut telah mengganggu jam istirahat warga, karena kerap beroperasi hingga pukul 02.00 Wita (Dini hari).
Karaoke Hoky dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2012 pasal 32, yakni waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, diskotik, paling lambat Pukul 24.00 Wita (untuk hari biasa) dan Pukul 01.00 Wita (untuk malam Minggu).
Selain itu Karaoke Hoki juga disinyalir menyediakan pramusaji alias ledies, yang melanggar Perda no 11 tahun 2012 pasal 31 untuk menjalankan usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, diskotik dan sejenisnya dilarang menyediakan tempat pemajangan (akuarium) pramuria/pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden AMIWB Penegak Hukum dan Ham, Herianto Ardi mengatakan, bahwa kita akan secepatnya melayangkan somasi ke pemilik Karaoke Hoki karena telah mengganggu jam istrahat warga sekitar juga telah melanggar Perda no 2 tahun 2010 tentang pengawasan pengendalian dan penertiban pertunjukan dan tempat hiburan malam, serta sarana hiburan juga Perda no 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Presiden AMIWB juga menilai bahwa sangatlah, ironis kalau `Kota Santri` dinodai dengan rumah bernyanyi yang melanggar estetika, disamping itu kami juga meminta kepada Kasatpol PP harus menindak tegas THM yang melanggar Perda.
"Dikarenakan sudah menjadi kewajiban Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, kalau memang pemilik THM tidak melakukan pembenahan terhadap keluhan warga dan pelanggaran Perda yang dilakukan maka tidak ada kata lain, THM tersebut harus ditutup," tegasnya.
Editor: Abhy