KABARSULSEL.COM,WAJO - Abd Rahman (41) warga Longka Desa Inrello, Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan penganiyaan hingga nyaris membunuh korbannya, Minggu 12/8/2018.
Abd Rahman menganiaya H Latief (55) menggunakan sebilah parang. Abd Rahman secara membabibuta menebaskan parang hingga mengenai lengan kiri, leher dan telinga sebelah kiri dan pipi korban.
Beruntungnya, korban masih sempat menyelamatkan diri, korban kemudian mendapat pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Keera selanjutnya dirujuk ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang.
"Keterangan yang diperoleh dari saksi, saat korban turun dari tangga rumah tiba-tiba pelaku mengambil sebilah parang dan langsung memarangi korban beberapa kali," ungkap kapolres Wajo AKBP Asep Marsel Suherman.
Lanjut Asep Marsel, pelaku tega melakukan penganiayaan dipicu persoalan harta berupa tanah sawah dan burung sarang walet yang dikuasai oleh korban dan hasilnya tidak diserahkan kepada pelaku.
"Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan semetara diamankan dan dititip di Polsek Pitumpanua guna proses hukum lebihlanjut," tutup Kapolres Asep Marsel.
Penulis: Risal
Editor: Abhy
Abd Rahman menganiaya H Latief (55) menggunakan sebilah parang. Abd Rahman secara membabibuta menebaskan parang hingga mengenai lengan kiri, leher dan telinga sebelah kiri dan pipi korban.
Beruntungnya, korban masih sempat menyelamatkan diri, korban kemudian mendapat pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Keera selanjutnya dirujuk ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang.
"Keterangan yang diperoleh dari saksi, saat korban turun dari tangga rumah tiba-tiba pelaku mengambil sebilah parang dan langsung memarangi korban beberapa kali," ungkap kapolres Wajo AKBP Asep Marsel Suherman.
Lanjut Asep Marsel, pelaku tega melakukan penganiayaan dipicu persoalan harta berupa tanah sawah dan burung sarang walet yang dikuasai oleh korban dan hasilnya tidak diserahkan kepada pelaku.
"Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan semetara diamankan dan dititip di Polsek Pitumpanua guna proses hukum lebihlanjut," tutup Kapolres Asep Marsel.
Penulis: Risal
Editor: Abhy