KABARSULSEL.COM ,MAKASSAR - Sebanyak 3500 narapidana di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73, bahkan 70 diantaranya akan mendapat remisi bebas.
Narapidana yang mendapat remisi bervariasi, antara 1 bulan hingga 6 bulan masa tahanannya, dimana remisi para napi dilihat dari segi pembinaan dan sikap baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, Iman Suyuti mengatakan, pemberian remisi akan berdampak pada masing-masing Lapas, karena bisa menghemat biaya operasional.
"Pemberian remisi kepada 3.500 tahanan berdampak kepada masing-masing lapas, di mana lapas bisa menghemat biaya operasional sebesar 4.5 Milyar selama 5 bulan," kata Imam Suyuti.(*)
Editor: Abhy