Iklan

Iklan

Karena TMS, 16 Bacaleg Digugurkan KPU Toraja Utara

10 Agustus 2018, 16:32 WIB Last Updated 2019-06-17T13:38:22Z
SOPPENGTERKINI.COM ,TORAJA - Dari 12 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Toraja Utara telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Dari hasil verifikasi berkas perbaikan 262 Bacaleg, 16 nama Bacaleg gugur karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Parpol asal Bacaleg TMS tersebut tidak melakukan pergantian.

Sedangkan Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan mundur, dimana parpol menyerahkan pengantinya ada 12 nama Bacaleg.

Bacaleg yang TMS tidak memenuhi persyaratan seperti, tidak melampirkan ijasah SMA yang dilegalisir, tidak memiliki SKCK, tidak ada keterangan terdaftar sebagai pemilih, mundur, dan tidak melengkapi berkas selama masa perbaikan.

"Sebanyak 262 Bacaleg didaftarkan oleh 12 partai politik (Parpol) yang melakukan perbaikan berkas dan ada 16 Bacaleg yang dinyatakan gugur karena TMS," kata Ketua KPU Toraja Utara, Bonnie Freedom.
Komentar

Tampilkan

  • Karena TMS, 16 Bacaleg Digugurkan KPU Toraja Utara
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan