KABARSULSEL.COM -- Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke Pare Pare Sulawesi Selatan. Hal ini diungkapkan Kapolres Nunukan saat melaksanakan press release, Kamis 23/8/2018.
Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi, SIK mengatakan pengukapan narkotika jenis sabu-sabu merupakan tangkapan Satgas Pamtas 613 Raja Alam dengan tangkapan satuan Resnarkoba Polres Nunukan bersama anggota TNI-AD Kodim Nunukan.
Pelaku diketahui bernama Kasim (35) merupakan warga kelurahan Tarobok kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.Kasim ditangkap pada (17/8) sekitar pukul 19.30 di dalam kapal KM.Bukit Siguntang, saat duduk di dalam kamar dek 6 seorang diri pada saat berlabuh di pelabuhan Tunon Taka Nukan,
“kasim (35) dan Saharuddin datang kenunukan untuk mengambil barang sabu dari Awal (DPO) yang berada di Nunukan, sedangkan saat itu Kasim dan Saharuddin (DPO) di suru Oleh Andi Aspa (DPO) dan di janjikan akan di bayar upah sebesar 15 Juta.” kata kapolres Nunukan seperti yang dilansir mediarestorasi.com.
Kedua pelaku diamanakna bersama sengan barang bukti berupa empat bungkus plastik warna trasparan ukuran besar yang berisi Narkotika Gol. 1 jenis sabu-sabu, satu bungkus kotak warna coklat merek Minyak Goreng Tawon dan satu bungkus plastik warna hitam yang yang dilakban cokelat.
Selain itu Jepri Yuniardi, juga menjelaskan pada (16/08) sekitar pukul 11.00 wita, seorang tersangka Nurding tertangkap di perbatasan Indonesia dengan Malaysia antara patok 15-16 desa Bambangan sedangkan temanya yang bernama Hendra (DPO) berhasil melarikan diri.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya ada empat bungkus plastik warna trasparan ukuran besar berisi sabu-sabu sebanyak 200 gram, HP warna Silver dan satu kotak susu soya,” ujarnya. (*)
Editor : Ocha