KABARSULSEL.COM ,BONE - Kepolisian Resort (Polres) Bone menentapkan oknum Kepala Desa (Kades) Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulsel, Syamsuddin Bin Yesa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam rilis Polres Bone itu disebutkan, mengacu pada hasil audit BPK-RI tersangka menilep alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp103.580.000 dan dana desa sebesar Rp437.266.000.
"Tersangka korupsi dana desa sebanyak Rp. 540.850.000 dari anggaran dana desa sebanyak 1 Milyar 11 juta yang telah dicairkan, sekitar 50 persen," kata Kapolres Bone AKBP Kadarislam.
Selain menetapkan Syamsuddin, Tipikor Polres Bone juga menyeret mantan Penjabat Kades Pattiro Riolo, Syamsuddin Bin Rahman sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
Lanjut Kadarislam, sejauh ini pihaknya berhasil menyita barang bukti uang tunai dari rekening kedua tersangka sebanyak Rp 79 Juta. Dari Syamsuddin Rahman sebanyak Rp29 juta dan dari rekening Syamsuddin Yesa sebanyak Rp 50 Juta.
"Polres Bone telah memeriksa 30 orang saksi termasuk dengan tim verifikasi kecamatan. Sementara masih kita kembangkan apakah masih ada tersangka lain yang juga menikmati uang dengan jumlah yang fantastis ini,"tutupnya.(*)