SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Calon diminta mendaftarkan akun media sosial dan nama pelaksana kampanyenya.
Dibenarkan Ketua KPU Soppeng Andi Sry Wulandani. Menurutnya, pendaftaran akun media sossial dan nama pelaksana kampanye maksimal Tiga hari pada masa kampanye Pilpres dan Satu hari untuk kampanye Calon Legislatif.
"Setiap Bacaleg akan mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) nya, juga mendaftarkan nama-nama pelaksana kampanyenya," kata Andi Sry Wulandani.
Tahapan Kampanye Pileg akan dimulai Minggu 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Dan setiap Caleg dari setiap Parpol, Peserta DPD dan Pilpres tetap akan mengacu pada aturan PKPU.
Tahapan masa kampanye tetap mengacu pada aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan disempurnakan peraturan PKPU nomor 28 tahun 2018.
Penulis: Syahrul
Editor: Abhy