Iklan

Iklan

APK Capres Terpaku di Pohon, Bawaslu: Belum Ada Perda

14 November 2018, 12:24 WIB Last Updated 2019-04-12T15:03:32Z

KABARSULSEL.COM,SOPPENG - Poster salahsatu pasangan calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) RI, terpajang disejumlah pohon asam tepatnya di Warue, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pantauan KABARSULSEL.COM poster calon Presiden (Capres) Joko Widodo dan calon wakil Presiden (Cawapres) KH Ma'ruf Amin dengan nomor urut 1 (Satu) tampak berjejer dipaku dipohon asam.

Komisioner kordinator Devisi Umum,SDM data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng Abdul Jalil mengatakan, sebenarnya dalam UUD, melarang paku Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan, baik itu segi etika maupun estetika.

"Tapi di Kabupaten Soppeng belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang APK yang melarang dipakui dipohon," ungkap Abdul Jalil saat dimintai tanggapannya diruang kerjanya Rabu 14/11/2018.

Dikatakan Abdul Jalil lagi, sebelumnya ada himbuan kepada masing-masing Parpol agar tidak memasang APK pada Fasilitas umum yang dilarang, seperti lembaga pendidikan,tempat ibadah, dan kantor pemerintah,tiang listrik,pohon,dan box telepon.

"Selanjutnya nanti kita agenda koordinasi dengan masing-masing Parpol, balai lingkungan hidup dan melibatkan Satpol PP untuk hal itu,"tandasnya.

Penulis: Lantur
Editor: Abhy

Komentar

Tampilkan

  • APK Capres Terpaku di Pohon, Bawaslu: Belum Ada Perda
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan