SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng melimpahkan Perkara Gadai UPC PT PEGADAIAN (Persero) Batu Batu Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang merugikan keuangan negera sebesar Rp1,8 Milyar ke PN Tipikor Makassar.
Penuntut Umum melimpahkan Perkara Tipikor Penyalahgunaan Jabatan dalam pemberian gadai di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian (Persero) di Batu Batu Kab. Soppeng atas nama Tersangka Yanri Patandianan ke PN Tipikor Makassar, Kamis (15/11/2018).
“Perkara Sudah dilimpahkan hari ini, tinggal menunggu penetapan Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Makassar untuk selanjutnya Tersangka Yanri Patandianan Jaksa Penuntut Umum hadirkan untuk disidangkan,” Kata Kasi Intel Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad.
Perbuatan Tersangka Yanri Patandianan terkuak saat Bidang Intelijen Kejari Soppeng memperoleh informasi tentang adanya penyimpangan atau penyalahgunaan jabatan oleh Pengelola UPC PT. PEGADAIAN (Persero) di Batu Batu Soppeng yang saat itu dijabat oleh Tersangka Yanri Patandianan.
Hasil penyelidikan ditemukan bahwa dalam melakukan pengelolaan tersebut Tersangka Yanri Patandianan berinisiatif untuk mengajukan permintaan gadai ke UPC PT. PEGADAIAN (Persero) di Batu Batu Soppeng yang dikelolanya.
Dimana permintaan gadai tersebut dibuat seolah-olah benar diajukan oleh nasabah namun kenyataannya Tersangka Yanri Patandianan sendiri yang melakukan permintaan gadai tersebut, dimana Tersangka Yanri Patandianan mengambil barang jaminan pada kredit yang telah ada baik seluruhnya atau sebagian untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang jaminan kredit baru dengan menggunakan nama-nama para nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan cara dipilih secara acak oleh Tersangka Yanri Patandianan dalam sistem aplikasi.
Perbuatan Tersangka Yanri Patandianan tersebut mengakibatkan PT. PEGADAIAN (Persero) yang merupakan BUMN mengalami kerugian sebesar Rp.1.856.243.960,- sebagaimana Hasil Audit Investigasi dari Ahli.
Penyidik Kejari Soppeng bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Yanri Patandianan pada tanggal 7 September 2018.
“Pertimbangannya Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, saat ini Tersangka Yanri Patandianan dititipkan di Lapas Kelas I A Makassar," tutupnya.
Penulis: Syahrul
Editor: Abhy