Iklan

Iklan

Tim Kalong Amankan Tersangka Judi Togel

22 November 2018, 17:15 WIB Last Updated 2019-04-12T15:03:31Z
Barang bukti yang disita Tim Kalong dari tersangka
KABARSULSEL.COM,SOPPENG - Tim Kalong Polres Soppeng yang dipimpin oleh Bripka Dedi Indrawijaya berhasil mengobok-obok praktik judi kupon putih atau Judi Togel di Desa Parenring,Kecamatan Lilirilau,Kabupaten Soppeng, Senin 19/11/2018 kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan adanya laporan masyarakat terkait aktifitas yang dilakukan tersangka yakni judi jenis kupon putih (togel). Dan saat Tim Kalong mengrebek, tersangka JF(38) tengah asyik menyortir kupon putih.

"Dan setelah dilakukan Introgasi, tersangka JF mengakui perbuatannya dan telah melakukan sebagai pengumpul kupon putih sejak 6 (enam)bulan terakhir ini,"Ungkap KasatReskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo kepada KABARSULSEL.COM ,Kamis 22/11/2018.

Selanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni 5 sortir kupon putih yang telah terisi,1 kalkulator,1 buah Ponsel dan uang tunai sebanyak Rp150 ribu rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,tersangka JF dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah mendekam di Mapolres Soppeng untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut," beber Mantan Kasat Narkoba Bulukumba itu.

Penulis: Lantur
Editor: Abhy
Komentar

Tampilkan

  • Tim Kalong Amankan Tersangka Judi Togel
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan