Barang bukti yang disita Tim Kalong dari tersangka |
Penangkapan terhadap pelaku dikarenakan adanya laporan masyarakat terkait aktifitas yang dilakukan tersangka yakni judi jenis kupon putih (togel). Dan saat Tim Kalong mengrebek, tersangka JF(38) tengah asyik menyortir kupon putih.
"Dan setelah dilakukan Introgasi, tersangka JF mengakui perbuatannya dan telah melakukan sebagai pengumpul kupon putih sejak 6 (enam)bulan terakhir ini,"Ungkap KasatReskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo kepada KABARSULSEL.COM ,Kamis 22/11/2018.
Selanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni 5 sortir kupon putih yang telah terisi,1 kalkulator,1 buah Ponsel dan uang tunai sebanyak Rp150 ribu rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,tersangka JF dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Tersangka saat ini telah mendekam di Mapolres Soppeng untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut," beber Mantan Kasat Narkoba Bulukumba itu.
Penulis: Lantur
Editor: Abhy