Sukirman, Direktur Umum PT Abrar Tv Kabel |
KABARSULSEL.COM,SOPPENG -Direktur PT Abrar TV Kabel menyesalkan dan merasa dirugikan adanya perusahaan pengelola TV kabel di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan yang diduga tidak memiliki Izin Perinsip Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI namun masih nekat beroperasi.
Semestinya mereka (perusahaan_red) harus sudah mengantongi IPP dari Kementrian komunikasi dan Kominfo RI dan sertai Izin dari pemerintah setempat kemudian mengeroperasikan atau membuka usaha TV Kabel.
"Kepemilikan IPP selain sebagai persyaratan utama sebelum menjalankan usaha TV kabel, juga dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan usaha TV berlangganan,"Kata Dirut PT Abrar, Sukirman kepada KABARSULSEL.COM ,Sabtu 23/2/2019.
Sukirman merasa tak adil jika PT Abrar yang resmi dan taat bayar pajak setiap tahunnya namun ternyata masih ada juga yang boleh mengoperasikan usaha TV kabel tanpa mengantongi izin dan tanpa membayar pajak.
"Kami minta kepada Komisi penyiaran Indonesia (KPID) Sulsel untuk melakukan pengawasan dan penertiban bagi pengusaha TV Kabel yang tidak memiliki Izin,demi untuk menghindari konflik-konflik dimata masyarakat," pintah Dirut PT Abrar itu.
Laporan: Syahrul