Ketua LSM LIDIK Gazali Makkaraka |
SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Ketua LSM LIDIK Gazali Makkaraka menilai pihak rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Soppeng,Sulawesi Selatan,gagal paham tentang UU perlindungan atau pelayanan anak di bawah umur yang tersandung hukum.
Pasalnya, kata Gazali Makkaraka, pihak Rutan Kelas II B Watan Soppeng tidak memberikan perlakuan khusus seperti sel khusus, kepada Ketiga anak dibawah umur yang berinisial S (15), DM (16), dan AS (17).
Menurutnya, bahwa anak di bawah umur, tidak boleh satu ruangan dengan warga binaan orang dewasa, itu merupakan perintah undang undang dan harus dipisahkan.
Lanjut dia mengatakan, karena dikuatirkan mental atau pikiran anak bisa terpengaruh dengan bujukan warga binaan yang cukup tergolong dewasa.
"Anak dibawah umur yang menghadapi proses hukum, seharusnya mendapatkan pelayanan khusus secara persuasif,jika pun harus dilakukan penahanan,maka wajib di pisahkan dengan warga binaan orang dewasa atau pada umumnya,"Ungkap Gasali kepada SOPPENGTERKINI.COM Kamis 21/3/2019.
Sekadar diketahui Ketiga anak dibawa umur tersebut asal Kabupaten Bone yang sedang divonis Tiga bulan penjara atas putusan sidang pengadilan Negeri Watan Soppeng beberapa hari yang lalu. Dan ketiganya sudah ditahan sejak bulan Februari lalu atas pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Rutan Kelas IIB Watansoppeng.
Laporan: Syahrul