Iklan

Iklan

Pekerja Tewas, LPKN Nilai Bumi Karsa Lalai

29 Maret 2019, 19:59 WIB Last Updated 2019-04-12T15:33:55Z

Ketua LSM lembaga Pemantau Korupsi dan aparatur Negara (LPKN) Alfred SP Pandu 


KABARSULSEL.COM,SOPPENG -Ketua LSM lembaga Pemantau Korupsi dan aparatur Negara (LPKN) Alfred SP Pandu menyesalkan sikap dan menilai pihak PT Bumi Karsa lalai atas insiden tewasnya dua orang buru kerja (Muh.Tang dan Wardi_red) di Danau Tempe Kampung Anetue, Kelurahan Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi selatan.


Pasalnya, tewasnya dua korban tersebut diduga karena pihak PT Bumi Karsa tidak menyediakan alat Sefety atau alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kerjanya.


Menurut Alfred, bahwa menjadi sangat penting sebelum mendirikan suata perusahan tertentu (PT) diharuskan memiliki dan menyediakan K3 bagi tenaga kerjanya.


"Jadi wajib hukumnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa untuk memiliki K3 karena hal ini berdasarkan UUD No 1/1970 dan No 23/1992  dan peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI No PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat perlindungan diri yang mengatur tentang itu,"Kata Alfred SP Pandu kepada KABARSULSEL.COM  ,Jumat 29/3/2019

.

"Pada dasarnya, setiap pekerja (Karyawan) mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),"Tegasnya.


Sementara itu hingga berita ini di publikasikan belum juga ada tanggapan resmi dari pihak PT Bumi Karsa.


Dan sekadar diketahui pengerukan danau Tempe Kampung Anetue, dikerjakan oleh kontraktor KSO PT Bumi Karsa dan SAC Nusantara. 


Proyek ini menelan anggaran Rp 284,8 miliar dengan seluas 289 hektar dengan volume pengerukan 2,81 juta m3. Saat ini progres fisiknya sebesar 18,57 persen.


Laporan: Syahrul

Komentar

Tampilkan

  • Pekerja Tewas, LPKN Nilai Bumi Karsa Lalai
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan