KABARSULSEL.COM,WAJO - Keluhan Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud terkait defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, dibantah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Wajo, HM Yunus Panaungi, selisih yang kerab dikeluhkan Bupati Wajo H Amran Mahmud terjadi karena adanya keterlambatan proses transfer dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.
"Defisit darimana, APBD 2019 hanya dipakai menalangi hutang pemerintah daerah tahun 2018 senilai Rp43 miliar,Dananya ada kok, tinggal diurus saja agar bisa segera dibayarkan," kata Legislator asal Partai Golkar itu.
Lebih jauh HM Yunus Panaungi mengatakan, sebaiknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo segera mengejar anggaran yang belum cair ke pemerintah pusat dan Provinsi.
"Bukan dengan cara mengeluh dan mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran perihal rasionalisasi anggaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata pria yang karib akronim YP ini.
Sebelumnya Bupati Wajo, Dr H Amran Mahmud mengatakan saat ini kas daerah mengalami defisit kurang lebih Rp67 miliar.
Laporan: Levi