KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Soppeng menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (27/6)
Sosialisasi merujuk pada peraturan bupati soppeng nomor : 23 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia dan peraturan bupati soppeng nomor 24 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa secara swakelola di lingkup pemerintah kabupaten soppeng.
Ketua Panitia Bapak Hazwar. AE, ST, MT dalam laporannya menjelaskan, tujuan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan yg berlaku serta meningkatkan pengatahuan kepada pelaku pengelolah barang/jasa lingkup pemerintah kabupaten soppeng khususnya tingkat Kecamatan dan lurah.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng H.A. Tenri Sessu, M.Si yang mumbuka sosialisasi tersebut mengatakan, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dalam beberapa tahun ini sudah mulai berkurang sejak diadakannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).
Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa,
"Peraturan yang harus dikuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparansi, akuntabilitasi dan profesionalisme, sehingga proses itu sendiri dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna," Ujar Tenri Sessu
Dirinya juga berharap kepada para peserta sosialisasi untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya sehingga semua pihak dapat memahami aturan yang ada. (Syahrul)
Sosialisasi merujuk pada peraturan bupati soppeng nomor : 23 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia dan peraturan bupati soppeng nomor 24 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa secara swakelola di lingkup pemerintah kabupaten soppeng.
Ketua Panitia Bapak Hazwar. AE, ST, MT dalam laporannya menjelaskan, tujuan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan yg berlaku serta meningkatkan pengatahuan kepada pelaku pengelolah barang/jasa lingkup pemerintah kabupaten soppeng khususnya tingkat Kecamatan dan lurah.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng H.A. Tenri Sessu, M.Si yang mumbuka sosialisasi tersebut mengatakan, permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dalam beberapa tahun ini sudah mulai berkurang sejak diadakannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).
Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa,
"Peraturan yang harus dikuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparansi, akuntabilitasi dan profesionalisme, sehingga proses itu sendiri dilaksanakan lebih baik sekaligus diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna," Ujar Tenri Sessu
Dirinya juga berharap kepada para peserta sosialisasi untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya sehingga semua pihak dapat memahami aturan yang ada. (Syahrul)