KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Soppeng bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara menggelar Sosialisasi Hubungan komunikasi Sandi Pemerintah Daerah di ruang pola kantor Bupati Soppeng, Kamis (20/6).
Sosialisasi dengan tema "tanda tangan elektronik (TTE) atau sertifikat elektronik dalam / persandian dapat memberikan jaminan pengamanan terhadap transaksi data elektronik".
Laporan panitia pelaksana, Kadis Kominfo Kabupaten Soppeng, Drs.Andi Fithratuddin, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini Undang - undang Nomor 14 tahun 2008, keterbukaan informasi publik. Peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010, tentang pelaksanaan UU nomor 14.Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
" Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih bijaksana dalam mengelola informasi, baik yang bersifat umum, terbuka maupun terbatas atau rahasia, serta memberikan kesadaran bahwa dalam perkembangan teknologi informasi sangat mudah terjadi penyalagunaan informasi yang bersifat rahasia di lingkup pemerintahan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab," katanya
Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam transaksi elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integriras data, anti penyangkalan dan rahasia.
Peserta Sosialisasi Hubungan Komunikasi Sandi terdiri dari para Asisten, para Pimpinan SKPD, para Kepala Bagian, para Camat dan Pejabat/Staf terkait masing-masing SKPD.
Bupati Soppeng yang di wakili oleh Asisten III Administrasi, Drs.Kamaruddin SE,M.Si mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dengan kota lain teknologi dan komunikasi merupakan kebutuhan mendasar untuk menunjang segala aspek kehidupan, kondisi tersebut juga terjadi di Kabupaten Soppeng pada umumnya dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng pada khususnya.
"Di kalangan masyarakat maupun dalam dunia pendidikan dan bisnis teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara tepat dan akurat.
," Ujarnya
Pada era teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini masalah seringkali kurang mendapatkan perhatian dari pemilik dan pengelola sistem informasi, masalah keamanan berada pada urutan kedua, bahkan diurutan terakhir dalam daftar hal-hal yang dianggap penting apabila menganggu kinerja dari sistem, sering kali keamanan dikurangi atau di tiadakan.
Diharapkan kepada para pimpinan OPD, para Kepala Bagian dan para Camat serta Pejabat /Staf dapat mengikuti secara seksama dan sungguh-sungguh sosialisasi ini sehingga pada gilirannya dapat diketahui dan dimengerti pentingnya sertifikat elektronik dalam bertransaksi.
"saya harap dari kegiatan sosialisasi ini agar seluruh aparat dapat meningkatkan kesadaran informasi yang berguna, dan menggunakan oplikasi sebaik mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik," kuncinya. (Syahrul)
Sosialisasi dengan tema "tanda tangan elektronik (TTE) atau sertifikat elektronik dalam / persandian dapat memberikan jaminan pengamanan terhadap transaksi data elektronik".
Laporan panitia pelaksana, Kadis Kominfo Kabupaten Soppeng, Drs.Andi Fithratuddin, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini Undang - undang Nomor 14 tahun 2008, keterbukaan informasi publik. Peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010, tentang pelaksanaan UU nomor 14.Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
" Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih bijaksana dalam mengelola informasi, baik yang bersifat umum, terbuka maupun terbatas atau rahasia, serta memberikan kesadaran bahwa dalam perkembangan teknologi informasi sangat mudah terjadi penyalagunaan informasi yang bersifat rahasia di lingkup pemerintahan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab," katanya
Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam transaksi elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integriras data, anti penyangkalan dan rahasia.
Peserta Sosialisasi Hubungan Komunikasi Sandi terdiri dari para Asisten, para Pimpinan SKPD, para Kepala Bagian, para Camat dan Pejabat/Staf terkait masing-masing SKPD.
Bupati Soppeng yang di wakili oleh Asisten III Administrasi, Drs.Kamaruddin SE,M.Si mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dengan kota lain teknologi dan komunikasi merupakan kebutuhan mendasar untuk menunjang segala aspek kehidupan, kondisi tersebut juga terjadi di Kabupaten Soppeng pada umumnya dan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng pada khususnya.
"Di kalangan masyarakat maupun dalam dunia pendidikan dan bisnis teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara tepat dan akurat.
," Ujarnya
Pada era teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini masalah seringkali kurang mendapatkan perhatian dari pemilik dan pengelola sistem informasi, masalah keamanan berada pada urutan kedua, bahkan diurutan terakhir dalam daftar hal-hal yang dianggap penting apabila menganggu kinerja dari sistem, sering kali keamanan dikurangi atau di tiadakan.
Diharapkan kepada para pimpinan OPD, para Kepala Bagian dan para Camat serta Pejabat /Staf dapat mengikuti secara seksama dan sungguh-sungguh sosialisasi ini sehingga pada gilirannya dapat diketahui dan dimengerti pentingnya sertifikat elektronik dalam bertransaksi.
"saya harap dari kegiatan sosialisasi ini agar seluruh aparat dapat meningkatkan kesadaran informasi yang berguna, dan menggunakan oplikasi sebaik mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik," kuncinya. (Syahrul)