KABARSULSEL.COM, WAJO -- KPU Wajo menetapkan 40 anggota dewan terpilih di Gedung As'adah, Senin, 22 Juli. Dalam penetapan tersebut tak ada nama Muh. Arifuddin.
Padahal Muh Arifuddin peraih suara terbanyak Partai Hanura di dapil V (Takkalalla, Bola, Penrang, dan Sajoanging). Muh Arifuddin gagal ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih karena tersangkut masalah hukum.
Alhasil, nama Muh Arifuddin digantikan Andi lilis Sumarni yang mendapat suara terbanyak kedua dari partai Hanura.
Ketua KPUD Wajo, Haedar mengatakan, sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI, Muh. Arifuddin tidak bisa ditetapkan dan harus digantikan caleg lainnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama. Itu sesuai persyaratan caleg yang ditetapkan jadi anggota DPRD yaitu tidak dalam status narapidana.
"Hari ini yang bersangkutan (Muh Arifuddin) tidak kita dilantik. Namanya digantikan oleh caleg lainnya dari Hanura yakni Andi Lilis Sumarni," tegasnya.
Haedar menambahkan, keputusan ini sudah tidak bisa diganggu gugat lagi." Kami harus laksanakan. Jika tidak kami yang akan mendapatkan masalah bahkan bisa dilaporkan dan dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelas Haedar.(*)
Editor: Irwan