KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Empat warga binaan berstatus narapidana di Lapas Klas IIB Kabupaten Soppeng langsung ‘merdeka’ usai dapat remisi HUT RI ke-74, Sabtu (17/8).
Berdasarkan data, total napi yang mendapatkan remisi sebanyak 98 orang. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan bervareatif. Ada yang mendapatkan remisi mulai dari 1 bulan hingga lima bulan.
Rinciannya, Sebanyak 89 Warga Binaan yang mendapat remisi,1 Bulan 40 Orang, 2 Bulan 20 Orang, 3 Bulan 22 Orang, 4 Bulan 5 Orang, 5 bulan 2 orang. Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Oleh Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE.
Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia yang dibacakan oleh kepala pelayanan tahanan Muhiddin bahwa,pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Rekap remisi umum tanggal 17 Agustus 2019 tindak pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012. Selanjutnya penyerahan remisi kepada tahanan secara simbolis yang di wakili oleh 2 warga binaan.
Sementara itu Sambutan Menteri hukum dan hak asasi manusia yang di bacakan oleh Bupati soppeng H.A.Kaswadi Razak, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Saat ini pemasyarakatan sedang membuka sebuah terobosan yang berani,dan inilah yang sebenarnya harus kita lakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang ulang dan hampir menjadi laten.
Selain itu saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas,bekerja dengan profesional dan ketulusan,kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari ini mendapatkan remisi saya mengucapkan selamat.
Turut Hadir Anggota Forkopimda, Pimpinan DPRD, Kepala SKPD, dan para Narapidana .
Berdasarkan data, total napi yang mendapatkan remisi sebanyak 98 orang. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan bervareatif. Ada yang mendapatkan remisi mulai dari 1 bulan hingga lima bulan.
Rinciannya, Sebanyak 89 Warga Binaan yang mendapat remisi,1 Bulan 40 Orang, 2 Bulan 20 Orang, 3 Bulan 22 Orang, 4 Bulan 5 Orang, 5 bulan 2 orang. Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Oleh Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE.
Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia yang dibacakan oleh kepala pelayanan tahanan Muhiddin bahwa,pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Rekap remisi umum tanggal 17 Agustus 2019 tindak pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012. Selanjutnya penyerahan remisi kepada tahanan secara simbolis yang di wakili oleh 2 warga binaan.
Sementara itu Sambutan Menteri hukum dan hak asasi manusia yang di bacakan oleh Bupati soppeng H.A.Kaswadi Razak, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Saat ini pemasyarakatan sedang membuka sebuah terobosan yang berani,dan inilah yang sebenarnya harus kita lakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang ulang dan hampir menjadi laten.
Selain itu saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas,bekerja dengan profesional dan ketulusan,kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari ini mendapatkan remisi saya mengucapkan selamat.
Turut Hadir Anggota Forkopimda, Pimpinan DPRD, Kepala SKPD, dan para Narapidana .