KABARSULSEL.COM,Proses pengerjaan pelebaran jalan yang terletak disalah satu ruas jalan dikelurahan Lapajung, kecamatan Lalabata telah rampung. Proses pengerjaan jalan tersebut diketahui harus memangkas habis puluhan pohon jati yang terletak dibadan jalan.
Ketika proses pembabatan pohon disekitar jalan rampung, masyarakat hendak meminta batang pohon bekas proyek tersebut. Namun pihak pelaksana enggan memberikan kayu tersebut kepada masyarakat sekitar.
"Pernah kami minta Jati tersebut untuk dikelola, tapi ditolak sama pekerjanya. Katanya kayu ini milik pemerintah" ungkap salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Diduga batang jati tersebut telah dijual oleh pihak pekerja ke seorang pengusaha kayu yang terletak tidak jauh dari lokasi pengerjaan jalan. Hal ini terlihat dari berjejernya batang Jati tersebut dilokasi usaha Kayu.
Sementara itu, Adi salah satu pekerja yang berada diusaha kayu tersebut mengaku, tempatnya beberapa waktu lalu memang kedatangan puluhan batang Kayu Jati yang memang berasal dari proyek tersebut.
"Kalau tidak salah yang bawa ini Jati dari 42, mereka meminta untuk batang kayu ini dikerja untuk menjadi bongkahan balok" ungkapnya.
Ditanya mengenai apakah Jati tersebut mereka jual atau tidak, dirinya mengaku jika hanya diminta untuk mengelola kayu tersebut. "Katanya kayu ini mau mereka buatkan papan" jelasnya.
Sementara itu, kepala seksi tata Lingkungan dinas Lingkungan Hidup kabupaten Soppeng, Nur menjelaskan, jika Jati tersebut tidak boleh dijual atau dikelola untuk kepentingan pribadi karena merupakan aset milik pemerintah.
"Tanaman pinggir jalan itu adalah aset pemerintah dan tidak boleh dijual. Walaupun ada masyarakat yang minta cuma rantingnya yang boleh diberikan" singkatnya, (03/09/2019).
Penulis: AMI
Editor: Herman