KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, H.Andi Tenri Sessu, menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan dengan Sekertaris Daerah Provinsi dan Sekertaris Kab/Kota se - Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulsel. Rabu (4/9).
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Soppeng, Hadi Indra Jaya, yang turut mendampingi Sekda Soppeng, mengatakan perjanjian ini sebagai tindak lanjut dari Memorandum Of Understanding (MOU) nota kesapahaman antara ketua Ombudsman RI dengan Guburnur Sulsel dan Ketua Ombudsman RI dengan Bupati / Walikota se - Sulsel.
Perjanjian itu tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat.
Turut mendampingi, Inspektur Kabupaten Soppeng, Kabag Hukum, Kabag Ortala.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulsel. Rabu (4/9).
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Soppeng, Hadi Indra Jaya, yang turut mendampingi Sekda Soppeng, mengatakan perjanjian ini sebagai tindak lanjut dari Memorandum Of Understanding (MOU) nota kesapahaman antara ketua Ombudsman RI dengan Guburnur Sulsel dan Ketua Ombudsman RI dengan Bupati / Walikota se - Sulsel.
Perjanjian itu tentang peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat.
Turut mendampingi, Inspektur Kabupaten Soppeng, Kabag Hukum, Kabag Ortala.