KABARSULSEL.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Kamis (28/11/2019).
Penyetujuan itu ditandai dengan penandatangan bersama Walikota Parepare dan Ketua DPRD Parepare dan kemudian diserahkan Walikota Parepare.
Pada kesempatan itu, Walikota Parepare HM Taufan Pawe menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Parepare atas persetujuan Ranperda tersebut.
Dia menyampaikan, sejumlah pokok fikiran terkait BPJS Kesehatan untuk kelas III mengalami kenaikan iuran yang sangat signifikan, tetapi anggota DPR RI ditolak dan iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik.
Dan teori telapak kaki, sampai saat ini diakui masih ada keluhan izin perinsif.
"Tetapi ini perlu diketahui bersama untuk, karena ini ada dokumen pendukung yang harus dilengkapi. Jadi terkait perizinan kami normatif,"jelasnya.(Rls)
Penyetujuan itu ditandai dengan penandatangan bersama Walikota Parepare dan Ketua DPRD Parepare dan kemudian diserahkan Walikota Parepare.
Pada kesempatan itu, Walikota Parepare HM Taufan Pawe menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Parepare atas persetujuan Ranperda tersebut.
Dia menyampaikan, sejumlah pokok fikiran terkait BPJS Kesehatan untuk kelas III mengalami kenaikan iuran yang sangat signifikan, tetapi anggota DPR RI ditolak dan iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik.
Dan teori telapak kaki, sampai saat ini diakui masih ada keluhan izin perinsif.
"Tetapi ini perlu diketahui bersama untuk, karena ini ada dokumen pendukung yang harus dilengkapi. Jadi terkait perizinan kami normatif,"jelasnya.(Rls)