KABARSULSEL.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare jadwalkan rapat paripurna pemberian surat rekomemdasi dukungan DPRD Parepare untuk Pengadilan Negeri Parepare terkait kenaikan kelas dari kelas 1 B menjadi kelas 1 A pada Rabu 06 Nobember 2019 mendatang.
Agenda rapat paripurna tersebut dijadwalkan sesuai keputusan rapat Badan Musyawara (Bamus) yang dilaksanakan Rabu 30 Oktober lalu.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, Surat rekomendasi ini dinilai sangat penting, maka dilakukan rapat Bamus untuk di paripurnakan.
"Karena surat rekomendasi kenaikan kelas ini sudah ada dikeluarkan dari instansi lainnya," katanya, Jumat (01/10/2019).
Ditempat yang sama Anggota DPRD Kaharuddin Kadir menambahkan, untuk mengeluarkan surat rekomendasi itu perlu dilakukan kajian.
Menurutnya, surat rekomendasi merupakan produk DPR yang berkekuatan hukum.
"Sebaiknya diundang pihak Pengadilan Negeri untuk hadir dan kemudian dikeluarkan surat rekomendasi itu," katanya.
Dia menambahkan, seharusnya pimpinan memanfaatkan alat kelengkapan DPRD yang ada.
"Setidaknya pimpinan mendeposisikan kepada Komisi yang membawahi untuk melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri untuk kemudian dikeluarkan surat rekomendasi tersebut," katanya.(Rls)
Agenda rapat paripurna tersebut dijadwalkan sesuai keputusan rapat Badan Musyawara (Bamus) yang dilaksanakan Rabu 30 Oktober lalu.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, Surat rekomendasi ini dinilai sangat penting, maka dilakukan rapat Bamus untuk di paripurnakan.
"Karena surat rekomendasi kenaikan kelas ini sudah ada dikeluarkan dari instansi lainnya," katanya, Jumat (01/10/2019).
Ditempat yang sama Anggota DPRD Kaharuddin Kadir menambahkan, untuk mengeluarkan surat rekomendasi itu perlu dilakukan kajian.
Menurutnya, surat rekomendasi merupakan produk DPR yang berkekuatan hukum.
"Sebaiknya diundang pihak Pengadilan Negeri untuk hadir dan kemudian dikeluarkan surat rekomendasi itu," katanya.
Dia menambahkan, seharusnya pimpinan memanfaatkan alat kelengkapan DPRD yang ada.
"Setidaknya pimpinan mendeposisikan kepada Komisi yang membawahi untuk melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri untuk kemudian dikeluarkan surat rekomendasi tersebut," katanya.(Rls)