KABARSULSEL.COM, PAREPARE - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare bersama Dinas Satpol PP Kota Parepare melakukan penutupan sementara perusahan ekspedisi yang tidak memeiliki izin dari Pemerintaj Kota Parepare di Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kamis 21 November kemarin.
Perusahaan ekspedisi tersebut dalam naungan PT Sriwijaya Lintas Nusantara telah melalukan akrivitas di Kota Parepare kurang lebih 10 tahun tampa izin.
Penutupan yang dilakukan DPRD bersama Dinas Satpol PP tersebut merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Parepare dengan sejumlah pihak yang terkait.
RDP itu merupakan tindaklanjut setelah pihak perusahan melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) salah satu karyawannya yang diduga dilakukan secara sepihak. Dan selama ini pihak perusahaan memberi gaji kepada karyawannya tidak sesuai UMR.
Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan penutupan itu dilakukan karena perusahaan itu tidak memiliki izin dari pihak pemerintah sesuai yang di paparkan dinas perizinan.
"Kami beri waktu tiga hari untuk mengurus perizinannya,"katanya.(Rls)
Perusahaan ekspedisi tersebut dalam naungan PT Sriwijaya Lintas Nusantara telah melalukan akrivitas di Kota Parepare kurang lebih 10 tahun tampa izin.
Penutupan yang dilakukan DPRD bersama Dinas Satpol PP tersebut merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Parepare dengan sejumlah pihak yang terkait.
RDP itu merupakan tindaklanjut setelah pihak perusahan melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) salah satu karyawannya yang diduga dilakukan secara sepihak. Dan selama ini pihak perusahaan memberi gaji kepada karyawannya tidak sesuai UMR.
Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan penutupan itu dilakukan karena perusahaan itu tidak memiliki izin dari pihak pemerintah sesuai yang di paparkan dinas perizinan.
"Kami beri waktu tiga hari untuk mengurus perizinannya,"katanya.(Rls)