PESANKU. ID, WAJO -- Daniel Danhuri kembali mendekam di tahanan Polres Wajo. Warga Jl Sungai Cenranae, Kelurahan Siengkang
kembali dijebloskan dipenjara atas perbuatan pencurian handphone.
Pria 29 tahun diamankan Timsus Polres Wajo di BTN Pepabri Sengkang, Jumat, 13 Desember, sekira pukul 23.53 Wita. Saat diamankan polisi turut mengamankan handphone OPPO F11 Pro sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Daniel Danhuri juga pernah ditangkap bulan Juni lalu.
Dia diciduk polisi karena mencuri motor di Sallo Mall Sengkang.
"Berdasarkan laporan korban kami lakukan pencarian. Dan setelah dilakukan kami amankan pelaku di BTN Pepabri," kata AKP Bagas Sancoyoning.(*)
Editor : Irwan