SOPPENG - Meningkatkan pelayanan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Soppeng melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi (AMEL) LKPP, di Jakarta (27/2/2020)
Dalam pemandangan tersebut yang dihadiri langsung Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak diharapkan dapat memperkuat pelayanan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan terbuka kepada masyarakat luas
SOPPENG - Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak melakukan pendatanganan Nota Kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yg ditanda tangani langsung oleh Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Gedung LKPP Jakarta, Kamis (27/2/2020)
Nota Kesepahaman yang berkaitan dengan implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL) Untuk Provinsi Sulawesi Selatan,
" Untuk Sulawesi Selatan, baru duaKabupaten yaitu Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Luwu Utara," ujar Kabag Pengadaan Barang Jasa Soppeng, Muhammad Ihsan
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala LKPP berharap, Aplikasi AMEL ini sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi berbasis Web yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan mulai perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.
" Melalui AMEL, data proses pengadaan dengan pembayaran sudah dapat terintegrasi serta juga dapat dijadikan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat, mengendalikan dan menentukan strategi pengadaan barang/jasa," ujarnya
Dirinya juga berterima kasih kami atas komitmen yang tinggi dari Kementerian, Lembaga serta Pemerintah Daerah atas pengelolaan pengadaan barang/jasa Pemerintah terkhusus yang telah kami undang penandatanganan Nota Kesepahaman yang kita lakukan hari ini.
Sementara itu, Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak, mengatakan, selaku Pemerintah Kabupaten Soppeng, kami berkomitmen yang terbaik dalam hal pengelolaan pengadaan barang/jasa. Terlebih lagi dengan adanya nota kesepahaman ini, kita dapat mengetahui langsung kinerja pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran.
"Saya berharap aplikasi ini dimanfaatkan dengan baik sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa sesuai dengan aturan yang ada," ujar Kaswadi
Dalam pemandangan tersebut yang dihadiri langsung Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak diharapkan dapat memperkuat pelayanan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan terbuka kepada masyarakat luas
SOPPENG - Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak melakukan pendatanganan Nota Kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yg ditanda tangani langsung oleh Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Gedung LKPP Jakarta, Kamis (27/2/2020)
Nota Kesepahaman yang berkaitan dengan implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL) Untuk Provinsi Sulawesi Selatan,
" Untuk Sulawesi Selatan, baru duaKabupaten yaitu Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Luwu Utara," ujar Kabag Pengadaan Barang Jasa Soppeng, Muhammad Ihsan
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala LKPP berharap, Aplikasi AMEL ini sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi berbasis Web yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan mulai perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.
" Melalui AMEL, data proses pengadaan dengan pembayaran sudah dapat terintegrasi serta juga dapat dijadikan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat, mengendalikan dan menentukan strategi pengadaan barang/jasa," ujarnya
Dirinya juga berterima kasih kami atas komitmen yang tinggi dari Kementerian, Lembaga serta Pemerintah Daerah atas pengelolaan pengadaan barang/jasa Pemerintah terkhusus yang telah kami undang penandatanganan Nota Kesepahaman yang kita lakukan hari ini.
Sementara itu, Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak, mengatakan, selaku Pemerintah Kabupaten Soppeng, kami berkomitmen yang terbaik dalam hal pengelolaan pengadaan barang/jasa. Terlebih lagi dengan adanya nota kesepahaman ini, kita dapat mengetahui langsung kinerja pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran.
"Saya berharap aplikasi ini dimanfaatkan dengan baik sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa sesuai dengan aturan yang ada," ujar Kaswadi