KABARSULSEL.COM, SOPPENG -- DPRD Soppeng menggelar rapat paripurna Pembicaraan tingkat II dengan agenda Persetujuan Dewan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021, Selasa (15/9/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, Syahruddin M Adam dilaksanakan ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.
Bupati Soppeng, Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD serta telah sesuai dengan amanat Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.
“Ranperda yang telah disetujui ini merupakan bukti bahwa pemda dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki masyarakat Kabupaten Soppeng,” ujarnya.
Masih Kata Kaswadi, pihaknya sadari bahwa masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah, hal ini terutama disebabkan oleh penetapan asumsi penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat mengacu ada anggaran setelah refocusing, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Terkait dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun 2021, tetap mellaui prosedur perhitungan potensi dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian wilayah ditengah situasi pandemi Covid-19 yang masih akan memberikan dampak pada tahun 2021. Pemerintah daerah saat ini mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda.
“Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD,” kunci Kaswadi.
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekkab Soppeng, para staf Ahli, para asisten, para pimpinan SKPD serta para undangan lainnya. (*)