KABARSULSEL.COM, WAJO -- Polres Wajo melalui penyidik unit Tipikor Satreskrim melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Kamis (24/9/2020).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang melibatkan Kepala Desa Botto berinisial AA dan Sekretaris TPK Desa Botto, Kecamatan Takkalalla berinisial F ini dilakukan seiring berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Adapun penyidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 dan 2018 merugikan negara sekitar Rp297 juta lebih ini diduga fiktif.
"Barang bukti yang kami sita berupa dokumen pertanggung jawaban penerima keuangan desa, dokumen pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa serta uang tunai,"kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam saat menggelar press release di Mapolres Wajo, Kamis (24/9/2020).
Dalam kasus ini, tambah AKBP Muhammad Islam, kedua tersangka dijerat dengan Tersangka dijerat dengan undang - undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 Subs undang - undang No 31 tahun 1999 dan diubah menjadi RI undang - undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 milyar," ujarnya.
AKBP Muhammad Islam menambahkan, untuk kasus korupsi memerlukan waktu lama. Karena butuh pendalaman yang teliti.
"Berilah kami waktu. Kalau tidak teliti malah tidak terang,"ungkapnya.(red)
Editor: ONE