KABARSULSEL.COM - Jaksa penyidik militer Amerika Serikat telah mengajukan tuntutan resmi terhadap Hambali alias Riduan Isamuddin, pelaku teror asal Indonesia, dan dua orang lainnya atas keterlibatan mereka pada peristiwa pengeboman di Bali tahun 2002 dan di Jakarta tahun 2003.
Dua terdakwa lainnya adalah Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammad Farik bin Amin, warga negara Malaysia, yang didakwa membantu Hambali dalam mengembangkan jaringan kelompok Jamaah Islamiyah, bagian dari kelompok teroris Al Qaeda di wilayah Asia Tenggara.
Tuntutan itu dikeluarkan Pentagon, Kamis (21/1/2021) malam atau Jumat pagi WIB, sehari setelah Joe Biden dan Kamala Harris dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS.
Tuntutan itu diajukan setelah hampir 18 tahun ketiganya tertangkap di Thailand dan menghabiskan lebih dari 14 tahun menjalani masa tahanan di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
Penjara ini dikenal sebagai penjara paling kejam di dunia.
”Tuntutan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang obyek sipil, perusakan properti, dan aksesori setelah fakta, semuanya melanggar hukum perang,” kata Pentagon dalam sebuah pernyataan.
Hambali alias Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman adalah pemimpin Jamaah Islamiyah Indonesia dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al Qaeda untuk wilayah Asia Tenggara.
Kelompok tersebut, dengan dukungan Al-Qaeda, meledakkan sejumlah bom di Indonesia.