SOPPENG - Dinas Kominfo dan Informatika Kabupaten Soppeng menggelar Sosialisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Tata Kelola Layanan Informasi Publik, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakya (SP4N LAPOR), serta Pembentukan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tingkat Kabupaten Soppeng, di Canephora Cafe dan Garden, Senin, (7/3/2022).
Kabid Humas, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Diskominfo Kab. Soppeng, Nasyithah Usman, SKM dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengelola PPID, pengelola SP4N LAPOR dari seluruh unit kerja, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa/Kelurahan tentang tugas, kewenangan, serta semua hal-hal yang terkait dengan informasi publik, pengelolaan pengaduan, informasi yang terbuka untuk publik, serta informasi yang dikecualikan dari masing-masing unit kerja. Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan kegiatan PPID, SP4N LAPOR, dan KIM di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
"Kegiatan ini untuk memberikan saran/masukan perbaikan kepada PPID, Admin PPID, dan KIM dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat, Admin, atau Kelompok yang mengelola Informasi Publik yang berorientasi pada hasil," Katanya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta pemahaman yang sama tentang tugas, kewenangan, dan hal-hal lain yang terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kepada seluruh Sekretaris selaku PPID Pembantu, Admin PPID dari seluruh unit kerja serta kepada seluruh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Mewakili Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT (Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) dalam sambutannya yakin bahwa kegiatan ini adalah salah satu kegiatan yang cukup strategis untuk melihat bagaimana kabupaten Soppeng dalam mengelola pemerintahan ke depan yang dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang transparan, terbuka dan akuntabel.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting karena salah satu kunci bagaimana mitigasi atau pencegahan terjadinya tindakan- tindakan penyalahgunaan kewenangan korupsi dan lain-lain adalah transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah," Ucapnya.
Sementara Sekretaris daerah Kab. Soppeng, HA Tenri Sessu membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya melihat arti dari PPID yaitu pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, jadi jika kita ingin mencapai apa yang namanya keterbukaan informasi, maka diperlukan pengelola informasi.
"Perlu diketahui bersama bahwa di setiap tahun mulai dari bulan Januari sampai bulan Mei, ada 7 laporan yang harus diselesaikan dan itu semua membutuhkan informasi dan dokumentasi. Sehingga kita tidak boleh menganggap bahwa hal ini tidak penting, padahal hal inilah yang sangat diperlukan untuk menyelesaikan laporan itu," Jelasnya.
Oleh karena itu, para admin dan pengelola PPID perlu memahami tugas dan tanggung jawabnya yang akan disampaikan nanti oleh para pemateri. Sehingga saya berharap kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, jika ada yang ingin ditanyakan silahkan bertanya agar nanti ke depan kita bisa menciptakan keterbukaan informasi sesuai dengan harapan peraturan perundang-undangan yang ada.
Turut hadir, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kab. Soppeng.