Iklan

Iklan

CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021 Terima SK Pengangkatan

08 April 2022, 00:00 WIB Last Updated 2022-06-14T02:33:47Z

KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Sebanyak 228 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap I formasi Tahun 2021, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan 602 PNS menerima kenaikan pangkat periode 1 april 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Jumat (8/4/2022).

Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Hj A Maria Razak,SE dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan penyerahan SK CPNS dan SK PPPK guru tahap 1 Kabupaten Soppeng Formasi Tahun 2021 ini agar para peserta yang telah dinyatakan lulus melalui berbagai tahapan seleksi dapat segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada unit penempatan yang telah ditentukan.

Sedangkan penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada PNS atas hasil kerjanya berupa kenaikan pangkat. 

"Tujuannya juga memberikan motivasi dan inspirasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS pada lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng," kata Kepala BKPSDM Soppeng.

Semetara Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan bahwa apa yang kita lakukan pada hari ini merupakan sesuatu yang biasa bagi kita umat manusia, tapi yang luar biasa adalah kita merupakan salah satu diantara Ribuan orang yang mendapatkan Kehormatan dan diakui sebagai CPNS. 

"Untuk itu jagalah kepercayaan ini serta jagalah upaya yang selama ini telah kita perjuangkan untuk menjadi seorang aparatur sipil negara," katanya. 

Menurutnya, menjadi CPNS dan PPPK hendaknya memiliki satu tujuan yaitu mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, jagalah kehormatan diri dan keluarga serta senantiasa loyal terhadap pimpinan kita. "Karena jelas kita sebagai ASN tentu dibatasi oleh aturan karena tidak semua masalah yang ada di tempat kerja kita bebas untuk disampaikan di luar," terangnya. 

Kaswadi juga menekankan agar para CPNS dan PPPK yang baru agar melakukan pengabdian minimal 10 tahun di kab. Soppeng. Jangan berusaha untuk pindah karena ada beberapa hal yang tidak memungkinkan akan hal tersebut serta ada sanksi yang harus dihadapi dan ingat untuk terus memperbaiki kinerja karena ada beberapa kriteria yang sangat selektif akan kita lakukan.
Komentar

Tampilkan

  • CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021 Terima SK Pengangkatan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan