KABARSULSEL.COM,WAJO - Kabupaten Wajo selangkah lagi akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Danau Tempe. Pembahasannya telah selesai dan sudah diteken pihak eksekutif bersama legislatif.
Penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemkab Wajo pada PDAM Tirta Danau Tempe berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (22/11/2022).
Penandatanganan dilakukan Bupati Wajo, Amran Mahmud, dan Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini. Disaksikan para anggota DPRD Wajo, jajaran Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), Armayani, bersama kepala perangkat daerah, Direktur PDAM Tirta Danau Tempe, serta undangan lainnya.
Bupati Amran saat menyampaikan pendapat akhir terkait ranperda ini mengatakan, secara konstitusional proses pembahasan telah selesai. Selanjutnya dapat diajukan nomor register pada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.
"Saya atas nama seluruh jajaran Pemkab Wajo menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat. Terkhusus kepada anggota dewan yang tergabung dalam pansus (panitia khusus) ranperda penyertaan modal ini," kata Amran,
Penghargaan juga disampaikan Amran ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo atas perhatian yang dicurahkan serta antusiasmenya selama proses pembahasan ranperda berlangsung.
Amran menjelaskan, tujuan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Danau Tempe untuk merealisasikan program hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui program hibah air minum perkotaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tentu saja ini untuk meningkatkan sambungan rumah dengan prioritas kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sulit untuk mendapatkan akses air minum dan meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe dalam cakupan pelayanan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum," bebernya.
Program hibah air minum perkotaan, lanjut Amran, merupakan hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based). Pemerintah daerah diwajibkan melakukan peningkatan akses air minum layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui penyertaan modal pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum.
"Ini kemudian dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis," terangnya.
Program hibah air minum ini, tambah Amran, mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.
Adapun bentuk tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Danau Tempe yang dituangkan dalam ranperda ini akan diberikan dalam bentuk uang Rp1,5 miliar.
Dana itu akan digunakan oleh PDAM Tirta Danau Tempe untuk membangun sambungan rumah (SR) bagi MBR sebanyak 500 SR dengan perhitungan Rp3 juta/SR berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
"Terlepas dari tanggung jawab konstitusional yang telah dilakukan, yaitu telah dibahasnya ranperda perubahan ini dan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, kami memberikan amanat kepada jajaran Perumda, untuk menjalankan program tersebut dengan seoptimal mungkin. Senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Wajo untuk memenuhi dan melayani kebutuhan air minum guna mendukung peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," harapnya. (*)