Iklan

Iklan

Diskominfo Soppeng Menyelenggarakan Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik

15 Desember 2022, 16:05 WIB Last Updated 2022-12-15T08:05:56Z

KABARSULSEL.COM,SOPPENG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng menyelenggarakan Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik Klasifikasi Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022, kegiatan tersebut akan diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 14 s/d 15 Desember 2022, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu (14/12/2022).


Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab.Soppeng, Andi Tenri Sessu didampingi oleh Kepala Bidang Humas, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi  Diskominfo, Nasyithah Usman, serta dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu  Perangkat Daerah atau yang mewakili di Pemerintah Kabupaten Soppeng.


Narasumber pada rapat  tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unhas, Muliadi Mau.


Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu dalam sambutannya mengatakakan bahwa, dasar dari pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Komisi Informasi Peraturan

Informasi Publik dan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi.


"Saya berharap kepada kita semua, agar semua badan publik/SKPD yang ada di lingkup Kabupaten Soppeng Pemerintah untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundangan-

undangan,"harapnya.


"Serta mengupayakan agar setiap Informasi harus kita kemas sebaik dan seinformatif mungkin, sehingga mampu merepresentasikan apa yang dibutuhkan masyarakat, terlebih dengan perkembangan zaman yang semakin modern seperti saat ini,"sambungnya.



Pada kesempatan itu Sekda Soppeng juga menyampaikan bahwa Tim Penguji akan melakukan pengujian terhadap informasi publik yang dikecualikan oleh Badan Publik/SKPD, yang tentunya dengan mencantumkan alasan pengecualian atau tertutup.


"Sekali lagi saya sangat mengharapkan dukungan kerja sama, dan komitmen Bapak/Ibu sebagai pimpinan sekaligus penentu kebijakan pada SKPD masing-masing, untuk memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik, begitu pun kepada

Sekretaris SKPD selaku PPID Pelaksana/Pembantu,"tegasnya.


"Sehingga kita dapat dapat memenuhi tujuan keterbukaan Informasi Publik yakni menciptakan

pemerintahan yang baik, efektif, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas,tutupnya.


Pemaparan materi oleh narasumber. Dan dilanjutkan Uji konsekuensi informasi publik terhadap informasi dikecualikan dari badan publik oleh tim uji konsekuensi.

Komentar

Tampilkan

  • Diskominfo Soppeng Menyelenggarakan Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan