Iklan

Iklan

Kejaksaan Soppeng Terima Uang Pengembalian PT Bumi Ambalat

30 Maret 2023, 16:13 WIB Last Updated 2023-04-11T08:14:30Z




SOPPENG
- PT Bumi Ambalat kontraktor Proyek Ruas Jalan Belo-Kampung Baru Kabupaten Soppeng titipkan uang pengembalian kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis (30/3)



Penyerahan pengembalian uang negara dari PT Bumi Ambalat tersebut dipimpin langsung Kajari Soppeng Salahuddin SH MH disaksikan Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng A Mahmud MM dan Kepala PUPR Kabupaten Soppeng A Haeruddin MSi serta pihak Bank SulSel di aula kantor Kejari Soppeng.



Kajari Soppeng Salahuddin mengatakan pengembalian dana sebesar Rp 406.902.792 dari PT Bumi Ambalat merupakan pengembalian tahap akhir, dimana sebelumnya pihak kontraktor telah mengangsur pengembalian sebanyak empat kali 


" Pengembalian ini dilakukan dengan cara mengangsur, dimana sebelumnya 01 September 2021 sebesar Rp 79.000.000,00, kemudian tanggal 17 Februari 2022 sebesar Rp 300.000.000,00, 12 Mei 2022 Rp. 200.000.000,-, 19 Juli 2022 sebesar Rp. 250.000.000,- dan terakhir hari ini tanggal 30 Maret 2023 sebesar Rp 406.902.792,00,” ujarnya.


Untuk diketahui, Awalnya temuan BPK pada proyek ini sebanyak Rp. 2 milyar, namun setelah pihak kontraktor minta audit ulang yang didampingi unsur unsur terkait, nilai audit BPK berkurang menjadi sekira Rp.1, 2 milyar yang harus dikembalikan pihak PT Bumi Ambalat.
Komentar

Tampilkan

  • Kejaksaan Soppeng Terima Uang Pengembalian PT Bumi Ambalat
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan