Iklan

Iklan

Masyarakat Minta Bawaslu dan Pemerintah Tertibkan APK di pohon

16 Januari 2024, 12:44 WIB Last Updated 2024-01-16T04:44:28Z

KABARSULSEL.COM, SOPPENG
- Pemilu tinggal mengitung hari, namun masih banyaknya Alat Peraga Kampanye yang di duga melanggar dan belum di tertibkan di wilayah Kabupaten Soppeng, Selasa (16/02/34).


Baliho caleg di pohon menjadi pemandangan yang cukup familiar saat musim pemilu tiba. Sebagai media promosi, baliho ini dipasang di berbagai tempat strategis, salah satunya adalah pohon. Pilihan ini tidak lepas dari pertimbangan efektivitas dan efisiensi.

 
Dari segi efektivitas, pemasangan baliho di pohon dapat menarik perhatian masyarakat. Baliho yang terpampang di ketinggian dapat dengan mudah dilihat oleh banyak orang, baik yang sedang berjalan kaki maupun yang sedang berkendara.
 

Sementara dari segi efisiensi, pemasangan baliho di pohon menjadi solusi hemat biaya. Dibandingkan dengan menyewa space iklan di pinggir jalan atau di gedung, biaya pemasangan baliho di pohon tentu jauh lebih murah.


Pemasangan APK di sejumlah tempat yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku telah melanggar  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2023 yang berbunyi bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan ditempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan.


Kemudian, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi seperti di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

"Baliho yang di pasang di Pohon, yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Soppeng di duga melanggar, dan di harapkan Bawaslu, bersama pemerintah kabupaten soppeng dapat menertibkan baliho tersebut, karna telah merusak estetika kota," Ucap Asdi salah satu warga.




Komentar

Tampilkan

  • Masyarakat Minta Bawaslu dan Pemerintah Tertibkan APK di pohon
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan