KABARSULSEL.COM, WAJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD sebagai Rapat Paripurna IV masa persidangan II Tahun 2023/2024, Senin (29/4/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Prekesi, Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini membahas Pengajuan Ranperda usul inisiatif DPRD yang diinisiasi oleh BAPEMPERDA tentang Perubaan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Produk Hukum.
Sementara Ketua Bapemperda, Junaidi Muhammad dalam penjelasannya menyampaikan, pengajuan Ranperda melalui inisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan salah satu Pelaksanaan fungsi DPRD yang melekat pada Alat Kelengkapan DPRD yang diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014.
"Inisiasi Ranperda ini oleh Bapemperda telah melalui prosedur pengajuan yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada kesempatan ini kami BAPEMPERDA yang secara konstutisional sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018, untuk menyampaikan Penjelasan Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan TK I yang diselenggarakan saat ini," cetunya.
Lanjut Junaidi, salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh lembaga pembentuk Perda adalah proses perencanaan. Proses perencanaan ini kata dia, sangat membutuhkan kajian mendalam.
"Apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya," Katanya.
Diapun berharap, rancangan Peraturan Daerah ini bisa menjadi Peraturan Daerah akan menjadi dasar hukum dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ditambahkan, Pengajuan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dilakukan dalam rangka mewujudkan, penguatan dalam penyusuanan perencanaan Perda melalui Propemperda, penguatan peran masyarakat dalam proses Pembentukan Perda.
Kemudian, penguatan keterlibatan tenaga perancang dalam proses pembentukan Perda, dan terakhir, pembentukan produk hukum daerah berbasis elektronik.
"Kami berharap pengajuan rancangan peraturan daerah dapat dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada Pembicaraan selanjutnya yang pada akhirnya dapat setujui bersama menjadi Peraturan Daerah, " tutupnya.
Sementara Bupati Wajo, Andi Bataralifu, saat menyampaikan pendapat terhadap Ranperda Usul Inisiatif DPRD Wajo, menyampaikan apresiasi terhadap masukan Bapemperda baik kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD Wajo.
Namun demikian, dalam pembahasan Perda ini dia mengingatkan untuk memperhatikan point penting terkait subtansi muatan norma omnibus atau sinflikasi penyederhanaan peraturan daerah sejenis.
"Termasuk prosesur terhadap pembentukan produk daerah berbasis hukum elektronik," ujarnya. (Humas DPRD Wajo)