KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Soppeng baru-baru ini menggelar pelatihan peningkatan kapasitas tim pendataan perkebunan kelapa sawit. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB).
Plt Kepala Dinas TPHPKP, Aryadi Arif, yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Suhardiman, menyampaikan bahwa sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. "Penyelenggaraan perkebunan bertujuan untuk meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga fungsi lingkungan hidup," ujarnya.
Suhardiman menambahkan bahwa seiring dengan meningkatnya produksi kelapa sawit, penerimaan negara dari sektor ini juga bertumbuh. Oleh karena itu, dana bagi hasil sawit menjadi penting untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut data tahun 2023, luas areal perkebunan rakyat di Kabupaten Soppeng mencapai 22.995,57 hektare, dengan 217,16 hektare di antaranya merupakan tanaman kelapa sawit, atau sekitar 1%. Namun, keberadaan perkebunan sawit tersebut belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. "Pelatihan ini diperlukan untuk konsolidasi data dan registrasi," jelas Suhardiman.
Dia juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) adalah dana yang diterima pemerintah daerah dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. "DBH memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perkebunan kelapa sawit," tutupnya. (Adv)