KARSULSEL.COM, SOPPENG - Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Soppeng. Salah satu insiden yang mencuat adalah konvoi kendaraan bermotor oleh simpatisan Pasangan Calon (Paslon) Andi Mapparemma - Andi Adawiah, yang membuat kebisingan di jantung Kota Watansoppeng pada Rabu malam, 30 Oktober 2024. Aksi tersebut merupakan bagian dari kampanye mereka yang sebelumnya juga sering dilakukan.
Tim Hukum SUKSES, Abd. Rasyid, SH, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar dua aturan penting: Undang-Undang Lalu Lintas mengenai kelengkapan kendaraan dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J, yang melarang konvoi jalan raya selama kampanye. Ironisnya, Calon Bupati Andi Mapparemma terlihat terlibat langsung dalam konvoi yang dilarang tersebut.
Selain itu, viral juga rekaman suara seorang dosen dari Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng yang menekan mahasiswanya untuk tidak menggunakan stiker SUKSES di kampus. Media nasional Detik.com melaporkan bahwa mahasiswa tersebut dipanggil dan diberitahu untuk tidak memilih Pasangan SUKSES.
Juru Bicara SUKSES, Musdar Asman, menanggapi situasi ini dengan sikap tenang. Ia menyatakan, "Ini adalah urusan Bawaslu, KPU, dan aparat keamanan. Jika semua pihak ingin Pilkada ini berlangsung secara adil dan mengurangi potensi gesekan, maka pelanggaran-pelanggaran ini harus ditindak. Semua kejadian ini berlangsung di depan mata aparat dan penyelenggara Pilkada."
SUKSES memutuskan untuk lebih fokus pada penguatan dukungan di basis grass root, alih-alih melakukan unjuk kekuatan di jalan raya. "Kami bisa saja melakukan konvoi, tetapi dengan elektabilitas yang sedang tinggi, lebih baik kami fokus pada penggalangan dukungan di masyarakat. Pemilih juga akan mengetahui siapa yang taat pada aturan," tutupnya. (88